Lokasi: Beranda > Pendidikan > KPK soal Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus Kasus Febrie: Progres Positif

KPK soal Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus Kasus Febrie: Progres Positif

Waktu: 2026-07-29 15:20:46Sumber: Zen Garden LabKategori: Pendidikan

KPK menyambut baik langkah Kejaksaan Agung membentuk tim khusus penyidik untuk menangani kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

“Yang pertama kami melihat ini progres yang positif karena Kejagung kemudian dengan segera membentuk tim khusus,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/6/2026).

Budi juga menyoroti tim penyidik khusus tersebut beranggotakan eks penyidik KPK.

Dia mengatakan, pengalaman selama bertugas di KPK bisa membantu proses penyidikan perkara.

“Artinya kami melihat memang kompetensi, pengalaman ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut,” ujarnya.

Budi mengatakan, KPK akan terus memantau perkembangan penanganan perkara.

Dia mengatakan, jika proses penyidikan di Kejagung terjadi kendala, lembaga antirasuah bisa melakukan penguraian bersama.

“Karena memang sejak awal KPK sudah melakukan komunikasi secara intens meskipun itu informal baik kepada kawan-kawan di Kepolisian maupun di Kejaksaan Agung,” ucap dia.

Kejagung bentuk tim penyidik kasus Febrie

Kejagung mengungkap sembilan nama tim penyidik khusus yang dibentuk untuk menangani perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah setelah penanganan kasus tersebut diserahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tim tersebut beranggotakan jaksa-jaksa senior yang sebagian besar merupakan alumni penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebagian besar (eks) penyidik KPK, yang lain ini senior semua. Bintang semua ini," ungkap Anang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Menurut Anang, tidak ada satu pun penyidik yang berasal dari lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Adapun sembilan penyidik yang ditunjuk yakni Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.

Anang menjelaskan, seluruh anggota tim berasal dari luar Gedung Bundar atau di luar lingkungan Jampidsus.

Langkah tersebut diambil untuk meminimalkan potensi resistensi dalam proses penanganan perkara.

“Yang jelas bintang semua itu. Ini di luar Gedung Bundar semua. Artinya kan kita bentuk meminimalisir resistennya," ujar dia.

Meski demikian, Anang menegaskan tim tersebut tetap berasal dari internal Kejaksaan.

Ia juga memastikan penyidik Kejagung akan berkoordinasi dengan penyidik Kortastipidkor Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut.

"Ini internal kejaksaan juga, tetapi sebagian besar alumni-alumni yang pernah bekerja di KPK. Tapi dalam pelaksanaan kita tetap koordinasi dengan penyidik awal dari Polri untuk saling melengkapi," kata Anang.